Pajak itu Mudah...

(Katanya) Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat...dengan demikian seharusnya pajak itu mudah, baik dalam arti pengertian maupun penerapannya...

Rabu, 12 Juni 2013

Pemeriksaan Pajak

›
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan ...
Rabu, 13 Maret 2013

RIWAYAT SINGKAT PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN DI INDONESIA.

›
1.   UU Pajak Pendapatan 1944 (Ordonansi PPd 1944).     Pajak Pendapatan yang diberlakukan melalui Ordonansi tersebut diatas, b...
›
Beranda
Lihat versi web

Mengenai Saya

Unknown
Lihat profil lengkapku
Diberdayakan oleh Blogger.