Sebentar lagi, tepatnya tanggal 31 Maret 2013 merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2012. Beberapa waktu yang lalu, DPR dan pemerintah telah menyetujui
adanya kenaikan PTKP/ Penghasilan Tidak Kena Pajak. Sebagai buntutnya,
akhirnya Kemenkeu menerbitkan
PMK No. 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Besarnya PTKP mulai 1 Januari 2013 adalah sebagai berikut;
- Untuk diri WP Rp 24.300.000;
- Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000;
- Tambahan untuk Penghasilan istri digabung dg penghasilan suami Rp 24.300.000; dan
- Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (maksimal 3 orang), masing-masing Rp 2.025.000.
Atau apabila dibuat tabel maka besarnya PTKP dengan status perkawinan adalah sebagai berikut :
Sumber Tabel : http://lianaluthfi.files.wordpress.com/2012/11/ptkp-2013.jpg
Dengan demikian, mulai tahun 2013, besarnya PTKP maksimal adalah :
- Rp 32.400.000 untuk penghitungan PPh Pasal 21 (status K/3), dan
- Rp 56.700.000 untuk penghitungan PPh Orang Pribadi ( status K/I/3)
INGAT : PTKP ini untuk tahun pajak 2013, bukan untuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2012, PTKP baru ini sudah bisa digunakan untuk pemotongan/pemungutan penghasilan karyawan mulai masa pajak Januari 2013.