Minggu, 17 Januari 2010

Akuntansi Pajak

Pengertian Akuntansi Pajak

Yang dimaksud dengan Akuntansi Pajak adalah akuntansi yang diterapkan dengan tujuan untuk menetapkan besarnya pajak terutang. Jadi Siklus Akuntansi Pajak merupakan Siklus Akuntansi Keuangan yang telah disesuaikan dengan Undang-undang dan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

Transaksi Perpajakan adalah semua peristiwa yang bersifat finansial dan merupakan obyek pajak baik yang merupakan PPN, PPnBM, Pajak Penghasilan, PBB, Bea Materai, BPHTB dan Fiskal Luar Negeri berikut sanksi dan dendanya.
Perkiraan Khusus Akuntansi Pajak.

Di luar perkiraan–perkiraan yang kita kenal dalam siklus Akuntansi Keuangan terdapat perkiraan-perkiraan khusus yang digunakan untuk mencatat transaksi yang mengandung unsur-unsur obyek Pajak sebagai berikut :

1. Perkiraan PPN Masukan.
Merupakan perkiraan yang digunakan untuk mencatat PPN yang dipungut pada waktu perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak baik barang dagangan maupun barang modal yang dapat dikreditkan dan membeli/impor Jasa Kena Pajak (JKP) yang ada kaitan usaha.
Perkiraan ini didebit pada waktu membeli dan dikredit waktu diperhitungkan dengan Pajak Keluaran.

2. Perkiraan Piutang PPN.
Merupakan perkiraan yang difungsikan untuk mencatat selisih lebih antara PPN Masukan dengan PPN Keluaran (PPN LB) setiap akhir bulan.
Perkiraan ini didebit waktu terjadi PPN LB dan dikredit pada waktu kompensasi dengan PPN KB bulan berikutnya atau diterima pembayaran restitusi dari KPKN.

3. Perkiraan PPN Keluaran.
Merupakan perkiraan yang fungsinya untuk mencatat PPN yang dipungut pada waktu penyerahkan Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
Perkiraan ini dikredit waktu terjadi penyerahan dan didebit setiap dilakukan perhitungan dengan pajak masukan yang dapat dikreditkan pada akhir bulan.

4. Perkiraan Utang PPN dan PPnBM
Merupakan perkiraan yang fungsinya untuk mencatat selisih lebih (kurang bayar) antara PPN Keluaran dengan PPN Masukan yang dapat dikreditkan (PPN KB) dan PPnBM yang dipungut pada waktu menyerahkan Barang Mewah.
Perkiraan ini didebit pada waktu dibayar dan dikredit pada waktu terjadinya PPN KB serta terjadi penyerahan barang mewah.

5. Perkiraan Utang PPh. Pasal 25

6. Perkiraan Uang Muka PPh. Pasal 23
Merupakan perkiraan yang fungsinya untuk mencatat potongan PPh Pasal 23 yang dipungut oleh pemberi hasil atas penyerahan Jasa Kena Pajak, penerimaan Jasa Modal, Penerimaan Royalty, Penerimaan Sewa dari harta selain tanah dan bangunan.
Perkiraan didebit waktu terjadi pemotongan dan dikredit waktu diperhitungkan dengan PPh Pasal 25/29 akhir tahun.

7. Perkiraan Angsuran PPh Pasal 25
Merupakan perkiraan yang fungsinya untuk mencatat angsuran bulanan PPh Pasal 25, Fiskal Luar dan Pokok STP PPh Pasal 25.
Perkiraan ini didebit waktu terjadi Pembayaran dan dikredit waktu diperhitungkan dengan PPh Pasal 25/26 akhir tahun.

8. Perkiraan Utang PPh Pasal 21/26
Merupakan perkiraan yang fungsinya untuk mencatat pemungutan PPh pasal 21/26 atas pembayaran imbalan jasa yang merupakan obyek PPh Pasal 21 dan 26.
Perkiraan ini dikreditkan waktu terjadi pemungutan dan debit waktu penyetoran ke Kas Negara/Bank Persepsi.

9. Perkiraan Utang PPh Pasal 22
Merupakan perkiraan yang fungsinya untuk mencatat pungutan PPh Pasal 22 atas pembayaran barang kena pajak dari APBN/APBD dan ata impor BKP.
Perkiraan ini dikredit pada waktu terjadi pemungutan dan didebit waktu penyetoran ke Kas Negara/Bank Persepsi.

10. Perkiraan Utang PPh Pasal 23/26
Merupakan perkiraan yang fungsinya untuk mencatat pemungutan PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Wajib Pajak Badan luar negeri.
Perkiraan ini dikredit waktu terjadi pemungutan dan didebit waktu penyetoran ke Kas Negara/Bank Persepsi.

11. Perkiraan Utang PPh Pasal 25/29
Merupakan perkiraan yang fungsinya untuk mencatat PPh Kurang Bayar pada akhir tahun pajak.
Perkiraan ini dikredit waktu terjadi PPh Kurang Bayar dan didebit waktu penyetoran ke Kas Negara/Bank Persepsi.

12. Taksiran PPh Badan/Beban PPh Pasal 25
Merupakan perkiraan yang fungsinya untuk mencatat Beban PPh Badan selama satu tahun pajak.
Perkiraan ini didebit pada waktu Penyesuaian dan dikredit pada waktu Penutup.

13. Perkiraan Beban Pajak
Merupakan perkiraan yang fungsinya untuk mencatat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, Sanksi dan Denda Pajak, PBB, BPHTB, Bea Materai dan Beban Pajak lain-lain selain Pajak Penghasilan.
Perkiraan ini didebit pada waktu dibayar dan dikredit pada waktu Penutup.

14. Perkiraan Potongan PPh Final
Merupakan perkiraan yang digunakan untuk mencatat potongan Pajak Penghasilan yang tidak perlu dikreditkan pada akhir tahun pajak karena dari sisi penghasilan juga tidak perlu diperhitungkan sebagai dasar beban pajak akhir tahun, seperti pajak atas bunga simpanan di bank, hasil sewa tanah dan bangunan, hasil mengalihkan tanah dan bangunan oleh orang pribadi dan lain-lain.
Perkiraan ini didebit waktu dipotong dan dikredit waktu Penutup.