Rabu, 12 Juni 2013

Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

A.  Tujuan Pemeriksaan     

Tujuan dilakukannya pemeriksaan adalah sebagai berikut:
1.   Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan :
  • SPT lebih bayar termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak;
  • SPT rugi;
  • SPT tidak atau terlambat (melampaui jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Teguran)   disampaikan;
  • Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan  Indonesia untuk selama-lamanya; atau
  • Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2.   Tujuan lain, yaitu:
  • Pemberian NPWP secara jabatan;
  • Penghapusan NPWP;
  • Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP 
  • Wajib Pajak mengajukan keberatan;
  • Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
  • Pencocokan data dan/atau alat keterangan.
  • Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil.
  • Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
  • Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
  • Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan dan/ atau;
  • Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

B. Hak Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak:
  1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;
  2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
  3. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
  4. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
  5. Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  6. Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
  7. Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
  8. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan;
  9. Mengajukan pengaduan apabila kerahasiaan usaha dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak :
  1. Meminta Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan;
  2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
  3. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Pemeriksa Pajak mengalami pergantian;
  4. Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  5. Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
  6. Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
  7. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak :
  1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada WP pada waktu Pemeriksaan;
  2. Meminta kepada Pemeriksaan Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
  3. Meminta kepada Pemeriksaan Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
  4. Meminta kepada Pemeriksaan Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila terdapat perubahan susunan Tim Pemeriksa Pajak dan atau;
  5. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksa.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak :

1.  Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada WP pada waktu Pemeriksaan;
2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
3.  Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila terdapat perubahan susunan Tim Pemeriksa Pajak dan/ atau;
4.  Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksa.

C. Kewajiban Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan

    Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib :
  1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak;
  2. Memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  3. Memberi kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksaan Pajak;
  4. Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa :
  • Menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya WP apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
  • Memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan /atau
  • Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah buku, cacatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Pajak;
    5.  Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
    6.  Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib :
  1. Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
  2. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak;
  3. Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
  4. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  5. Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik; dan
  6. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib :
  1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;
  2. Memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  3. Memberi kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan peyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, dan/atau barang yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak; dan/atau
  4. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor, WP wajib :
  1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan; dan atau
  2. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

D. Hal Lainnya Yang Perlu Diketahui
  1. Pemeriksaan Pajak dapat dilakukan Kelompok Pemeriksa.
  2. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di Kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan) meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan.
  3. Apabila WP tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan.

Rabu, 13 Maret 2013

RIWAYAT SINGKAT PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN DI INDONESIA.




1.   UU Pajak Pendapatan 1944 (Ordonansi PPd 1944).

    Pajak Pendapatan yang diberlakukan melalui Ordonansi tersebut diatas, berlaku sampai dengan 31 Desember 1983, adalah produk buatan Belanda yang dibuat di Australia.  Tugasnya menetapkan besarnya pajak terutang yang merupakan kontribusi masyarakat kepada negara dalam mengisi kas APBN, berada ditangan fiskus (petugas pajak), yang mencerminkan kurangnya partisipasi serta peran aktif masyarakat wp dalam menentukan besarnya beban pajak yang harus mereka pikul.

   Besarnya pajak terutang yang harus dibayar ditetapkan melalui suatu lembaga yang dinamakan Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang untuk tahun berjalan disebut SKP Sementara, yang kemudian pada akhir tahun diterbitkan lagi SKP Rampung, dengan mengurangkan pajak terutangnya dari SKP Sementara.

      Subjek Pajaknya dibagi 2 (dua) yaitu :
1.   Subjek Pajak dalam negeri ; dan
2.   Subjek Pajak luar negeri

   Yang dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya terdapat perlakuan yang berbeda, antara lain bagi Subjek dalam negeri berlaku azas domisili, sedangkan bagi Subjek Pajak luar negeri berlaku azas sumber.  Objek (sasaran) pajak pada Pajak Pendapatan 1944, menganut pengertian sempit, dimana yang dikenakan pajak hanya pendapatan-pendapatan yang berasal dari 4 sumber pendapatan yaitu :
1.   Hasil dari usaha dan tenaga.
2.   Hasil dari harta bergerak.
3.   Hasil dari harta tak gerak,
4.   Hak atas bayaran berkala.

    Pengertian pendapatan selain berbentuk uang, juga bukan uang seperti natura dan atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh seseorang.  Tarif pajak yang berlaku ada 2 macam, yaitu :
1.   Tarif umum, ada 19 lapisan tarif progresif, tarif marginal mulai dari 5% sampai dengan 50%.
2.   Tarif khusus, yang berlaku bagi pendapatan tertentu sebesar 10%

     Pendapatan yang dikenakan pajak adalah Pendapatan Bersih, yaitu Pendapatan yang telah diurangi dengan Batas Pendapatan Bebas Pajak (BPBP). Besarnya BPBP setiap tahun ditentukan menurut Keputusan Menteri Keuangan.

2.   Pajak Perseroan (PPs).

     Pajak Perseroan yang diatur melalui ordonansi PPs. 1925, juga merupakan produk hukum buatan Belanda jauh sebelum kemerdekaan berakhir dilaksanakan 31 Desember 1983. Guna mengikuti perkembangan zaman dan situasi, terhadap ordonansi PPs. ini sering dilakukan perubahan dan penyempurnaan disana sini, dimana perubahan terakhir dan mendasar adalah melalui UU No.8 Tahun 1970, Tentang Perubahan & Penyempurnaan Ordonansi PPs. 1925, yang antara lain berisi ketentuan-ketentuan mengenai perangsang penanaman dan berbagai bentuk fasilitas perpajakan dalam rangka menampung kegiatan Penanaman Modal Asing (UU No. 1 Tahun 1967, serta Penanaman Modal Dalam Negeri .UU No. 6 Tahun 1968.

     Yang menjadi Subjek Pajak pada PPs. adalah Badan-Badan, baik yang modalnya terbagi atas saham atau tidak terbagi atas saham.  Subjek Pajak juga dibedakan dan dibagi atas :
1.   Subjek Pajak dalam negeri ;
2.   Subjek Pajak luar negeri.

      Pengertian laba yang menjadi objek (sasaran) pengenaan PPs, adalah paham laba material, yaitu berdasarkan kenyataan atau keadaan sebenarnya dari suatu penerimaan/ pengeluaran, dan tidak tergantung kepada nama yang diberikan dari suatu penerimaa/ pengeluaran.  Demikian pula tidak terikat/dipengaruhi oleh sistem pembukuan, pandangan, pendapat serta pikiran dari si wajib pajak.  Kemudian dalam rangka untuk menciptakan iklim yang kondusif dari perkembangan ekonomi, beban pajak diintrodusir bermacam tarif khusus berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

      Dengan demikian tarif yang berlaku ada 2 macam yaitu :
1.   Tarif Umum, dan
2.   Tarif Khusus.

   Sistem pengenaan pajak juga dilakukan dengan sistem official Assessment dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Sementara diawal tahun, serta SKP Rampung pada akhir tahun.

3.   Pajak atas Bunga, Deviden, dan Royalty (PBDR)-UU PBDR 1970.

    Latar belakang yang melahirkan PBDR, adalah bahwa berdasarkan Ordonansi PPd. 1944, dan Ordonansi PPs. 1925, tidak semua orang dan badan yang bertempat tinggal di luar Indonesia dapat dikenakan pajak walaupun mereka memperoleh/menerima pendapatan dari sumber-sumber yang berasal atau datang dari Indonesia, maka untuk menggali potensi pajak dari sumber-sumber tersebut, lahirlah Perpu No.12 Tahun 1959, yang mengatur pengenaan pajak atas deviden yang dibayarkan ke luar negeri dengan sistem withholding tax, yang kemudian lebih terkenal dengan nama Undang-Undang Pajak Deviden 1959.

    Dengan terbukanya perekonomian Indonesia terhadap pihak luar, maka banyak investor dari luar negeri yang melakukan kegiatan baik langsung maupun tidak langsung, membuka kegiatan/usaha/partispasi ke Indonesia sehingga pendapatan bukan hanya dalam bentuk Deviden tapi telah berkembang dalam bentuk lain seperti bunga, dan royalty. Oleh karena itu UU Pajak Deviden diperluas objeknya, dan diganti dengan Undang-Undang Pajak atas Bunga, Deviden, dan Royalti (UU No. 10 Tahun 1970).

    Bagi WP dalam negeri, pembayaran PBDR yang dilakukan melalui pemotongan tersebut, merupakan pembayaran pajak dimuka (cicilan) dari Pajak yang terutang pada akhir tahun melalui perhitungan SKP Rampung.  Bagi WP luar negeri pemotongan PBDR merupakan pembayaran pajak bersifat final.

4.   Menghitung Pajak Sendiri (MPS), dan Menghitung Pajak Orang lain (MPO)

      Sistem ini diintrodusir melalui UU No. 8 Tahun 1967, juncto PP No. 11 Thn 1967. MPS-MPO merupakan tatacara (sistem) dari pelaksanaan pemenuhan Pajak Pendapatan, Pajak Perseroan, termasuk juga Pajak Kekayaan, dan bukan jenis pajak baru.  Dengan sistem ini WP diberi kepercayaan untuk Menghitung, Menyetor, serta Melaporkan kewajiban pajaknya sendiri, selama tahun berjalan, walaupun pada akhir tahun besarnya pajak terutang kembali ditetapkan oleh Fiskus secara jabatan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Rampung, sehingga dapat disebut sistem semi self-assessment.

      Di lain pihak system MPO, adalah Menghitung, Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Orang lain, apabila berhubungan dengan pihak yang ditunjuk oleh Kantor Pajak sebagai pemungut. Kepada yang kena pungut oleh pemungut diberikan bukti pungutan yang dapat digunakan oleh yang bersangkutan sebagai pengurang pajak terutang pada akhir tahun. Sistem MPS-MPO berjalan secara paralel selama tahun berjalan, dan sistem inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya sistem Self-Assessment pada saat sekarang.

   Kedua tatacara pembayaran dan pemotongan akan menjadi kredit pajak (pembayaran dimuka) pada akhir tahun pajak.  Ekses yang terjadi dari pelaksanaan sistem MPS-MPO dalam praktek, menjelmanya MPO menjadi jenis pajak tersendiri, ini terlihat dari laporan penerimaan pajak yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Pajak di era tersebut, dengan mencantumkan besarnya penerimaan MPO setiap tahun, di samping penerimaan Pajak Pendapatan, PPs, dan Pajak Kekayaan, suatu hal menyimpang dari tujuan MPO sebagai salah satu sistem mengangsur pajak terutang selama tahun berjalan.

5.   Pembaharuan Pajak (Tax-Reform) awal Tahun 1980-an.

  Bercermin pada kegagalan pelaksanaan MPS-MPO, di samping adanya tuntutan yang mendesak, perlunya diadakan pembaharuan secara menyeluruh dari system perpajakan, dalam rangka memenuhi tuntutan APBN yang makin tahun semakin meningkat, pemerintah melaksanakan Tax-Reform secara menyeluruh dibidang perpajakan, dengan mendapat bantuan serta pandangan secara teknis dari expert luar negeri, dengan tetap memperhatikan landasan berpikir undang-undang perpajakan yang telah ada seperti PPd, PPs, Pajak Kekayaan, PBDR, IPEDA (pada waktu itu), serta sistem MPS-MPO yang masih bersifat semi Self-Assessment.

   Arah dan tujuan yang hendak dicapai dari Tax .Reform, sesuai dengan mukaddimah yang tercantum yang melatar belakangi pembaruan perpajakan adalah :
1.  Ke ikut sertaan serta partisipasi anggota masyarakat untuk bersama-sama secara gotong royong memikul beban pembiayaan dan pembangunan, dalam bentuk kontribusi membayar pajak, dalam rangka kemandirian bangsa.
2.  Lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat sebagai pembayar pajak
3. Menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan pemerataan, pembangunan, dan investasi diseluruh wilayah RI.
4.  Menunjang usaha peningkatan ekspor, terutama ekspor non migas, barang hasil olahan dan jasa-jasa dalam rangka meningkatkan perolehan devisa.
5.  Menunjang usaha pengembangan usaha kecil, untuk mengoptimalkan pengembangan potensinya, dalam rangka pengentasan kemiskinan.
6.  Menunjang pengembangan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan, dan teknologi, pelestarian ekosistem, sumbar daya alam dan lingkungan hidup.
7.   Menunjang usaha terciptanya aparat perpajakan yang makin mampu dan makin bersih, peningkatan pelayanan kepada wajib pajak, termasuk penyederhanaan, dan kemudahaan prosedur dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, peningkatan pengawasan atas pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut, termasuk peningkatan penegakan pelaksanaan ketentuan hukum yang berlaku.
8. Mencegah timbulnya pengenaan pajak yang berganda, dan mencegah terjadi penghindaran dari kewajiban membayar pajak.
9.  Penyederhanaan sistem tarip pajak, serta mencegah terjadi penyeludupan pajak yang merugikan pendapatan negara.

Dengan dilandasi serta latar belakang yang disebut diatas maka lahirlah :
1.  Undang-Undang No. 6 Tahun 1983, Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan atau disingkat KUP.
2.   Undang-Undang No. 7 Tahun 1983, Tentang Pajak Penghasilan (PPh).
3.  Undang-Undang No. 8 Tahun 1984, Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNPPn.BM).

Tiga UU ini kemudian disusul dengan 2 UU lagi yaitu ;
1.   Undang-Undang No.12 Thn 1985, Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
2.  Undang .Undang No. 13 Tahun 1985, Tentang Bea Meterai (BM). Seluruh UU yang disebut diatas, kecuali UU Bea Meterai (UU No.13), telah mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan.